Problem Solving Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Mediasi Insiden Kecelakaan Antar Warga: Damai dan Adil

Penyelesaian masalah kasus kecelakaan antar warga di Pulau Tidung

Jakarta, Dekannews - Briptu Andika Fajar, Bhabinkamtibmas Pulau Tidung, berhasil menyelesaikan kasus kecelakaan antar warga Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan. Dalam mediasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk Kasatpol PP dan Satpol PP, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai, Selasa, (04/10/2023). Kejadian terjadi pada Senin malam, di depan kantor Balai Perikanan, ketika dua pengendara sepeda motor bertabrakan. Keduanya mengalami luka, namun berkat mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak kini saling memaafkan dan masalah diselesaikan dengan kekeluargaan.

 

Kronologi Kejadian:

1. Pada hari Senin sekitar pukul 19.40 WIB, di depan kantor Balai Perikanan, dua perempuan mengendarai sepeda motor Kr 2 dari arah Barat ke Timur.

2. Menurut keterangan dari saksi, saat mengendarai Kr 2 dari arah Barat ke Timur, tiba-tiba ada Kr 2 yang menyusul dari arah belakang dengan kecepatan tinggi.

3. Pada saat melakukan penyalipan dari belakang, tidak diketahui bahwa ada Kr 2 dari arah Timur ke Barat, yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

4. Saksi yang melihat kejadian tersebut segera membantu korban dengan membawa mereka ke Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan untuk dilakukan penanganan pertama.

5. Korban mengalami berbagai jenis luka, termasuk luka robek di bawah jari telunjuk, pergelangan kaki kanan yang kebas, dan jari tangan kelingking yang tidak bisa digerakkan. Selain itu, ada juga luka kecil di bawah jari tengah sebelah kanan.

 

Tindakan yang Diambil:

• Kedua belah pihak dikumpulkan untuk mendengarkan penjelasan masing-masing.

• Dilakukan mediasi untuk mencari solusi yang adil.

• Surat Kesepakatan dibuat sebagai bentuk komitmen dari kedua belah pihak.

 

Hasil Mediasi:

1. Kedua belah pihak saling memaafkan atas insiden tersebut.

2. Tidak ada dendam yang tersisa di antara mereka.

3. Pihak pertama meminta pertanggungjawaban pengobatan dari pihak kedua sampai mereka sembuh sepenuhnya.

4. Pihak pertama juga meminta agar sepeda motor yang terlibat diperbaiki oleh pihak kedua.

5. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan tidak akan menempuh jalur hukum.

6. Kedua belah pihak membuat surat pernyataan kesepakatan damai yang dibubuhi tanda tangan diatas materai, dan tandatangan  saksi-saksi. (tfk)